Slider Top

[6][true][slider-top-big][Slider Top]

Akta Kematian

| No comment
PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

1. Pengantar dari RT/RW 
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokter atau Kepolisian.
3. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
4. Photo copy KTP dan KK.
5. Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: 

  • Paspor, 
  • STMD dari Kepolisian 
  • Dokumen Imigrasi.