PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. Pengantar dari RT/RW
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokter atau Kepolisian.
3. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
4. Photo copy KTP dan KK.
5. Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain:
1. Pengantar dari RT/RW
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokter atau Kepolisian.
3. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
4. Photo copy KTP dan KK.
5. Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain:
- Paspor,
- STMD dari Kepolisian
- Dokumen Imigrasi.
