Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENERBITAN KTP BARU
1. Surat Pengantar RT / RW dan Desa / Lurah;
2. Telah Berusia 17 ( Tujuh Belas ) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
3. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah;
4. Foto Copy :
PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Desa / Lurah;
2. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Desa/Lurah;
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
4. Foto Copy Kartu Keluarga;
PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Desa / Lurah;
2. Formulir Permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Desa / Lurah;
3. Foto Copy Kartu Keluarga;
4. Surat Keterangan Pindah Datang;
PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Desa / Lurah;
2. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Desa / Lurah;
3. Foto Copy Kartu Keluarga;
4. KTP lama;
5. Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting :
PENERBITAN KTP BARU
1. Surat Pengantar RT / RW dan Desa / Lurah;
2. Telah Berusia 17 ( Tujuh Belas ) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
3. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah;
4. Foto Copy :
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 ( Tujuh Belas) tahun;
- Kutipan Akta Kelahiran;
PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Desa / Lurah;
2. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Desa/Lurah;
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
4. Foto Copy Kartu Keluarga;
PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Desa / Lurah;
2. Formulir Permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Desa / Lurah;
3. Foto Copy Kartu Keluarga;
4. Surat Keterangan Pindah Datang;
PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Desa / Lurah;
2. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Desa / Lurah;
3. Foto Copy Kartu Keluarga;
4. KTP lama;
5. Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting :
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijazah
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Surat Cerai
- Surat Keterangan lain yang berkesesuaian
