Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
Terjadi penambahan Anggota Keluarga akibat kelahiran :
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
3. KK lama;
4. Kutipan Akta Kelahiran;
Menumpang kedalam KK bagi penduduk yang pindah datang :
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Desa/ Lurah ;
2. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Desa/ Lurah;
3. KK lama Atau KK yang ditumpangi;
4. Paspor
5. Surat keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah;
Karena Pengurangan akibat kematian atau pindah pergi dan/ atau perubahan biodata :
1. Surat Pengantar RT/ RW dan Desa/ Lurah;
2. Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Desa/ Lurah;
3. KK lama;
4. KK yang Akan ditumpangi;
5. Akta Cerai
6. Akta Kawin;
7. Akta Kematian;
8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah;
9. Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Karena pindah;
Karena Hilang atau Rusak :
1. Surat Pengantar RT/RW dan Desa/ Lurah;
2. Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Desa/ Lurah;
3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
4. Kartu Keluarga yang Rusak
5. Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga;
