PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR
1. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Surat Pengantar RT/RW, Desa/Lurah, Camat
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) asli;
4. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
1. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Surat Pengantar RT/RW, Desa/Lurah, Camat
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) asli;
4. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
