Slider Top

[6][true][slider-top-big][Slider Top]

Surat Pindah Keluar

| No comment
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR

1. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Surat Pengantar RT/RW, Desa/Lurah, Camat
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) asli;
4. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;