Pengertian :
Surat keterangan pindah datang adalah surat yang diberikan kepada pendatang baru yang bermaksud menetap diwilayah kabupaten bandung dan telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Surat keterangan pindah datang adalah sebagai persyaratan untuk memperoleh kartu keluarga (KK) dan KTP bagi penduduk pendatang.
Persyaratan :
Antar Daerah :
a. Untuk Warga Negara Indonesia
1. KTP Elektronik dengan alamat wilayah tempat tinggal asal (KTP lama).
2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.
b. Untuk Warga Negara Asing harus dilengkapi dengan :
1. KITAP / KITAS
2. Surat keterangan catatan dari Kepolisian
3. Poto copy Passpor
4. Buku Pengawasan Orang Asing.
5. KK dan KTP untuk orang asing yang memiliki izin Tinggal Tetap
Dalam satu Wilayah Kelurahan dan antar Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan:
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Surat Pengantar RT dan RW tempat asal;
3. Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI;
4. KTP dan KK Asli;
Antar Kecamatan dalam satu wilayah Daerah :
Surat keterangan pindah datang adalah surat yang diberikan kepada pendatang baru yang bermaksud menetap diwilayah kabupaten bandung dan telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Surat keterangan pindah datang adalah sebagai persyaratan untuk memperoleh kartu keluarga (KK) dan KTP bagi penduduk pendatang.
Persyaratan :
Antar Daerah :
a. Untuk Warga Negara Indonesia
1. KTP Elektronik dengan alamat wilayah tempat tinggal asal (KTP lama).
2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.
b. Untuk Warga Negara Asing harus dilengkapi dengan :
1. KITAP / KITAS
2. Surat keterangan catatan dari Kepolisian
3. Poto copy Passpor
4. Buku Pengawasan Orang Asing.
5. KK dan KTP untuk orang asing yang memiliki izin Tinggal Tetap
Dalam satu Wilayah Kelurahan dan antar Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan:
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Surat Pengantar RT dan RW tempat asal;
3. Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI;
4. KTP dan KK Asli;
Antar Kecamatan dalam satu wilayah Daerah :
1. Surat Pengantar RT dan RW tempat asal;
2. Pengisian Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
3. KK dan KTP Asli;
