Slider Top

[6][true][slider-top-big][Slider Top]

Akta Kelahiran

| No comment
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

1. Pengantar dari RT/RW
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/ Kelurahan
3. Mengisi Form Akta Lahir
4. Foto Copy KTP (suami/istri) / KK
5. Foto Copy Surat Nikah
4. Membawa Foto Copy KTP identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
5. Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : 
  • Paspor
  • Dokumen Imigrasi
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.