Slider Top

[6][true][slider-top-big][Slider Top]
You are here: Home / Pemerintah Sediakan Nomor WA Untuk Warga Yang Kesulitan Membuat E-KTP

Pemerintah Sediakan Nomor WA Untuk Warga Yang Kesulitan Membuat E-KTP

| No comment
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi KepeJakarta - Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Kependudukan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., membuka layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dll.

Layanan pengaduan/pertanyaan melalui nomor WhatsApp ini dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan. 

Untuk layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan tersebut, silakan ajukan melalui salah satu dari 3 (tiga) nomor WhatsApp berikut:

081315252920
081315252921
081315252912

Silakan layangkan pengaduan/pertanyaan dengan format sbb:

Nama :
NIK :
Kabupaten/Kota :
Nomor WA/HP : 
Isi Pengaduan/Pertanyaan :


Agar dapat di-share secara bebas dan luas melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, Path dll, silakan copy file layanan pengaduan dalam format foto (jpg) berikut:


Semoga informasi layanan pengaduan/pertanyaan ini dapat bermanfaat serta dapat dipergunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Dukcapil***