Slider Top

[6][true][slider-top-big][Slider Top]
You are here: Home / September Ini, Bayar Iuran BPJS Wajib Satu Keluarga

September Ini, Bayar Iuran BPJS Wajib Satu Keluarga

| No comment

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggabungkan pembayaran iuran satu keluarga melalui sistem pembayaran virtual account (VA) Keluarga, khusus bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori mandiri.

Kepala Divisi Regional VI BPJS Kesehatan, Aris Jatmiko mengatakan, dengan sistem pembayaran baru virtual account (VA) keluarga yang berlaku per 1 September 2016, peserta mandiri dapat melakukan pembayaran secara kolektif untuk seluruh anggota keluarga sesuai dengan nama yang terdaftar pada kartu keluarga (KK).
"Jadi, satu keluarga pembayarannya cukup digabung dalam satu VA keluarga sehingga lebih efektif dan efisien," kata Aris Jatmiko, Kamis (8/9/2016).
Ia menjelaskan, melalui sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang baru tersebut, akan membantu memastikan iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan. Selain itu, peserta juga akan lebih hemat karena biaya administrasi transaksi di outlet payment point online bank (PPOB) cukup dikenai satu kali untuk transaksi seluruh anggota keluarga.

“Misalnya, administrasi transaksi untuk sekali pembayaran Rp2.500 per orang. Kalau membayar untuk lima keluarga, sebesar Rp12.500 Namun, dengan sistem ini cukup diwakili satu orang saja,” kata dia.

Aris menjelaskan jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga melalui sistem itu bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya. Ia mengilustrasikan jika satu keluarga berjumlah lima orang dengan masing-masing iuran Rp80 ribu (kelas I), tagihan yang muncul diakumulasikan menjadi Rp400 ribu.

"Namun, nanti secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut," katanya seperti dilansir Antara. Kendati demikian, saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya.

Menurut dia, untuk peserta yang telah terdaftar dalam "autodebet" yang belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan "autodebet"-nya diharapkan segera memperbarui data anggota keluarga lainnya hingga 25 Oktober 2016.

Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbarui data anggota keluarga lainnya, pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan. "Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran iuran," kata Aris.